Gas tester bertujuan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan atau tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry). Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah atau order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PTW issuing authority person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat ijin kerja (PTW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara berkelanjutan melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.
Rp3,200,000
Early Bird: Rp 2,200,000Kontak Admin WhatsApp